Selama pandemi Covid 19 atau virus corona di Indonesia, Polisi telah mengamankan beberapa artis dan penyanyi terkait kepemilikan narkoba. Beberapa artis tersebutmengungkapkan alasan yang sama kenapa mereka menggunakan narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Umumnya, para tersangka mengaku menggunakan narkoba karena tidak ada aktivitas di tengah pandemi Covid 19. "Masa pandemi Covid 19 ini ada beberapa artis yang kita amankan terkait masalah narkoba,"ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. "Setiap kita amankan ditanyakan motifnya masa pandemi, di rumah saja kemudian terpengaruh," imbuhnya. Kendati demikian, hal itu bukan menjadi alasan untuk memberikan keringanan kepada tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
"Apabila memenuhi unsur unsur dipersangkakan pasal dan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ucapnya. Lantas, siapa saja artis yang memakai alasan pandemi Covid 19 untuk mengonsumsi narkoba? Polisi menangkap penyanyiReza Artameviakarena kepemilikan sabu di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klipsabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza. Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri. Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif atau alasan artis peranDwi Sasonomengonsumsi ganja.
Hal itu disampaikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan. "Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid 19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com , Senin.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir. "Tapi, kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urinenya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus. Adapun Dwi Sasono telah ditangkap sejak tanggal 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO. Alasan penggunaan narkoba jenis sabu yang digunakan artisCatherine Wilsonakhirnya terungkap.
Artis yang memulai karier dari model itu menggunakan barang haram untuk mengisi kekosongan di tengah pandemi Covid 19. "Dengan kekosongan di masa pandemi Covid 19 ini, itu semua yang disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020). Namun, kata Yusri, saat ini polisi masih melakukan pendalaman bersamaan dengan sejak kapan Catherine menggunkan sabu.
"Makanya ini kita masih dalami soal pengakuan tersangka," ucapnya. Polisi menangkap artis Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020). Penangkapan bermula dari laporan bahwa Catherine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang masih buron. Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu sabu masing masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.