Bank BNI merespon inisiatif Pemerintah merelaksasi kredit untuk nasabah peminjam UMKM yang usahanya terdampak virus corona, dengan memberikan keringanan cicilan kepada nasabah UMKM nya. Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan,BNI akan mencarikan solusi bagi para debitur segmen UMKM yang selama ini pinjamannya tergolong lancar alias tidak pernah macet. Hal ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19).
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini diterbitkan sebagai respon atas perkembangan penyebaran corona yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, termasuk debitur UMKM. Untuk memudahkan para debitur UMKM ini, BNI menyediakan beberapa pilihan restrukturisasi kredit seperti diatur dalam POJK terkait penilaian kualitas aset. Antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan serta konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Dengan adanya POJK ini, khusus debitur bank yang terkena dampak COVID 19, status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit," kata dia. "Penerapan POJK nya sendiri nanti akan terus dikoordinasikan oleh BNI dengan OJK," lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus corona.
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020). Relaksasi kredit juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat yang memiliki cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta Kredit Sepeda Motor (KSM).