Pablo Benua dan Rey Utami berniat ajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman mereka atas kasus ikan asin. Apa alasannya? Rencana ini disampaikan tim Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami. "Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum, Rihat Hutabarat kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

Menurut Rihat kliennya terutama Rey Utami diketahui sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. "Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman, jadi lagi ini cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat. Saat ini keduanya sedang melengkapi dokumen sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat. "Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," ujar Rihat.

“Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin,” sambungnya. Alasan Program Asimilasi Tahanan Khusus untuk Pablo alasan mengajukan pembebasan bersyarat adalah aturan asimilasi tahanan karena Covid 19. "Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi Covid 19 itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," ujarnya.

Sekedar info, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sementara Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.