Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kasus narkoba jenis sabu sabu. Rumahnya pun digeledah dan polisi menemukan barang ini. Dalam rilis kasus Reza di Polda Metro Jaya, polisi menjelaskan bahwa pelantun Berharap Tak Berpisah itu membeli barang haram tersebut senilai Rp1,2 juta. Kepada siapa Reza bertransaksi, polisi sedang melakukan pendalaman dan ditemukanlah satu nama berinisial F.
"F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta, Minggu (6/9/2020) Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza tengah bersama kedua temannya.
"Pada saat itu kita lihat ada sabu sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, Tangsel, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri. Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong. Polisi juga mengetes urin Reza dan hasilnya adalah positif, sedangkan dua orang yang ikut bersama Reza hasil tea urinnya adalah negatif.
Adapun Reza mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid 19. "Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid 19 di rumah saja, itu pengakuannya," pungkas Yusri.